SK Uskup tentang Organiasi Pastoral Keuskupan Maumere
K E U S K U P A N M A U M E R E
JL. MGR. SOEGYOPRANOTO, NO. 1
TELP / FAX. (0382) 22753 / (0382) 23144
MAUMERE 86113 – FLORES – NTT, I N D O N E S I A
JL. MGR. SOEGYOPRANOTO, NO. 1
TELP / FAX. (0382) 22753 / (0382) 23144
MAUMERE 86113 – FLORES – NTT, I N D O N E S I A
SURAT KEPUTUSAN USKUP MAUMERE
NO. 01/SK/KUM/I/2014 TENTANG PENUNJUKKAN DAN PENGANGKATAN TIM PELAYAN PASTORAL KEUSKUPAN MAUMERE MASA BAKTI 2014 – 2018 ___________________________________________________ +GERULFUS KHERUBIM PAREIRA, SVD USKUP MAUMERE Memperhatikan:
Mengingat:
Dengan ini Memutuskan: MENETAPKAN:
Kami iringi dengan ucapan terima kasih atas kesediaan untuk mengabdi dan selamat berkarya. Ditetapkan di: Maumere
Hari/Tanggal: 16 Januari 2014 Uskup Maumere, ttd, +Gerulfus Kherubim Pareira, SVD Tembusan:
1. Direktur PUSPAS Keuskupan Maumere 2. Masing-masing anggota Tim Pelayan Pastoral Keuskupan Maumere
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN USKUP MAUMERE
NO. 01/SK/KUM/I/2014 TENTANG TIM PELAYAN PASTORAL KEUSKUPAN MAUMERE PERIODE: 2014-2018 A. PUSAT PASTORAL KEUSKUPAN MAUMERE :
1. DIREKTUR : Rm. Yohanes Eo Towa, Pr 2. WAKIL DIREKTUR : Rm. Dominikus Dange, Pr 3. SEKRETARIS : Rm. Yanuarius Hilarius Role, Pr 4. BENDAHARA : Rm. Herman Yoseph, Pr 5. ANGGOTA : a. Rm. Kanisius Mbani, Pr b. Rm. Marselinus Wera, Pr c. Rm. Laurensius Noi, Pr d. Sr. Charisima, PRR., Pr e. Bapak Cyrilus Siga B. KOMISI – KOMISI : 1. KOMISI PEMBERDAYAAN PELAYAN PASTORAL (KPPP) 1) Rm. Dominikus Dange, Pr 2) P. Gregorius Sabon, SVD 3) Bapak Yakobus Megu 4) Sdra. Ludgerus Daeng Seke Rosario da Gama 5) Bapak Agustinus Tone 6) Bapak Damianus Dewa 7) Bapak Hendrikus Pedro 2. KOMISI PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI dan CARITAS (PSEC) : 1) Rm. Kanisius Mbani 2) P. Klaus Neuman, SVD 3) P. Emanuel Embu, SVD 4) Rm. Cyrilus Meo Mali, Pr 5) Rm. Moses Kuremas, Pr 6) Bapak Blasius Pedor, Pr 7) Ibu Margaretha Setyarahayu 8) Bapak Albertus Sogen, 9) Bapak Yohanes Silvester Roma 10) Sr. Maria Nahak, CSHS 11) Sr. M. Florentina Jeliman, FDZ 3.KOMISI KEADILAN, PERDAMAIAN DAN KEUTUHAN CIPTAAN (KPKC) 1) Rm. Marselinus Wera, Pr 2) Rm. Ephivanus Markus Nale Rimo, Pr 3) Bapak Valentinus Pogon 4) Sr. Eustochia, SSpS 5) Ibu Henny Hungan 6) Bapak Yakobus Herin 7) Bapak Yoseph Benyamin 8) Bapak Gabriel Posenti Hoere 4. KOMISI PASTORAL KELUARGA (KOMPASKEL): 1) Rm. Yanuarius Hilarius Role, Pr 2) Rm. Patrisius Guru, Pr 3) Pas. Egidius Neon Beni – Elisabeth Martina Fernandes (ME) 4) Pas. Asterius Tibo – Erosvita Palle (ME) 5) Pas. Elias Rai - Theresia Brai (CFC) 6) Pas.Paulus Depa - Maria Edeltrudis(CFC) 7) Ibu Elisabeth Nur Utami Ningsih (Teen Star) 8) Ibu Maria Nona Mince (Teen Star) 9) Ibu Fransiska Kitang (KBA) C. BIRO-BIRO : Koordinasi Direktur PUSPAS : 1) KERASULAN KITAB SUCI : 1) Rm. Laurensius Noi, Pr 2) Rm. Marton Wega, Pr 3) P. Kristo Dhogo, SVD 4) Rm. Tasman Ware 5) Sr. Marselina, SSpS 6) Sr. Christin Edith, SSpS 7) Ibu Maria Fatima 8) Bapak Wilhelmus Redemtus Ora 2) KATEKETIK : 1) Rm. Hilarius Keli, Pr 2) Sr. Charisima, PRR 3) Bapak Ardianus P. Jaya 4) Bapak Karinus Duli 5) Bapak Donatus Lejab 6) Sr. Theresia Suryati, SCSC 7) Fr. Paskalis, BHK |
3) LITURGI :
1) Rm. Antonius Marius Tangi, Pr 2) P. Bernadus Boli Ujan, SVD 3) P. Ignasius Ledot, SVD 4) P. Yoseph Kusi, SVD 5) Rm. Efrem Dida 6) Bapak Yustinus Diri Lasar 7) Bapak Yoseph Mura Lasar 8) Bapak Geradus Paga 9) Sr. Martini, PIJ 4) KEBANGUNAN ROHANI : 1) Rm. Arnoldus Lajar, Pr 2) Rm. Albinus Rupa, Pr 3) Rm. Quirinus Galmin, Pr 4) Rm. Stefanus Buyung O’Carm 5) Rm. Stefanus Lengi, CP 6) Sr. Regina T. Dolores, MS 5) KOMSOS : 1) Rm. Polikarpus Sola, Pr 2) Rm. Hendrikus Nong, Pr 3) Bapak Antonius Fernandes 4) Bapak John Edwin Papache 5) Bapak Agustinus Atrius 6) PENDIDIKAN : 1) Rm. Fidelis Dua, Pr 2) P. Kanisius Bhila, SVD 3) Bapak Yohanes Rana 4) Bapak Yohanes Latuan 5) Bapak Markus Minggus 6) Bapak Abraham Dura 7) Sr. Ines, SSpS 7) PANGGILAN : 1) Rm. Deodatus Duu, Pr 2) Rm. Herbert Magbuo, RCJ 3) Fr. M. Kanisius, BHK 4) Sr. M. Jocelyn D. Cabasag, FDZ 5) Sr. Anna, SSpS 8) KKI : 1) Rm. Christian Rudi Parera 2) P. Amandus Mite, SVD 3) P. Ferdy Mikhael, SVD 4) P. Agustinus Kraeng, CP 5) Ibu Feliksia Dua Bedja 6) Ibu Tyas Ekarista. 7) Sr. Maria Magdalena Erna, DST 8) Sr. Emiliana, CSV 9) Kesehatan : 1) Rm. Yulius Cesar Reda, Pr 2) dr. Clara Francis 3) dr. Patrisius Don 4) Ibu Paulina Nona 5) Ibu Yani Bata 6) Ibu Silvia E. Yansi 7) Bapak Yohanes Siga 10) PENDAMPINGAN KATEGORIAL : a. KEPEMUDAAN : 1) Rm. Yohanes Satu, Pr 2) Rm.Frumensius Ebu, O’Carm 3) Bapak Gervatius Portasius Mude Seda 4) Sdri Maria Paula Yulianti 5) Ibu Ludvina Nona Hoere, 6) Bapak Avelinus Yuvensius 7) Ibu Eusebia Edel 8) Sdra Hendrikus John b. PEGAWAI NEGERI SIPIL, WKRI, PMKRI DLL 1) P. Wilhelmus Lae, CP 2) Rm. Silvester Oba 3) Bapak Siprianus da Costa 4) Bapak Paulus Wisang c. Pelajar ( SLTA ) dan Mahasiswa : 1) M. Polikarpus, BHK 2) Rm. Robertus Yan Faroka, Pr 3) P. Sergius Hardiman Ratu, SVD 4) Bapak Agustinus Legho Muda 5) Bapak Yonas Klemens Giri Gobang 6) Sr. Evarista, PIJ 11) PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PASTORAL : 1) Rm, Ofridus Upi, Pr 2) Rm. Wilfrid Valiance, Pr 3) P. Willibaldus Gaut, SVD. Koordinasi Komisi KPKC : 1. BIRO POLITIK : 1) Rm. Laurensius Bate Laja, Pr 2) Bapak Leo Bachtiar da Lopez 3) Bapak Henny Doing 4) Bapak Agripinus Yoseph 2. MIGRAN DAN PERANTAU : 1) Rm Vincentius Ferer Mere Ende, Pr 2) Rm. Marselinus Wera, Pr 3) Rm. Arkadius Dhosa, Pr 4) Rm.Marsel Barus, O’Carm 5) Rm. Marcelo, CS 6) Bapak Arnaldo Tunger Nurak 3. GENDER dan PEMBERDAYAAN PERAMPUAN ( GPP ) : 1) Sr. Inosensia, SSpS 2) Ibu Fitrinita Kristiani 3) P. Agustinus Boli Aran, SVD 4) Sr. Yustina Jemamu, SSpS 5) Ibu Thresia Aleksa. 4. HUBUNGAN ANTAR AGAMA dan KEPERCAYAAN ( HAK ) : 1) Rm. Fransiskus Fao, Pr 2) P. Yeremias Koten, SVD 3) Bapak Fransiskus Mbale 4) Bapak Aleksius Puaq Wolohering 5) Bapak Benesius Xaverius Ina 6) Bapak Alfonsius Naga D. LEMBAGA – LEMBAGA : 1. Koordinasi Komisi PSE : CARITAS KEUSKUPAN : Rm. Kanisius Mbani, Pr 2. Kordinasi Ekonom : 1) BADAN PENGELOLAH DANA SOLIDARIS KEUSKUPAN MAUMERE : Rm Laurensius Noi, Pr 2) PT. KRISRAMA : P. Yulius Kuway, SVD 3) YAYASAN ST. ELISABETH : Rm. Ewaldus Martinus Sedu, Pr 4) CV. St. Yosef : Rm. Arkadius Dhosa, Pr 3. Kordinasi Direktur PUSPAS : 1) PERDAKHI: Rm. Yulius Cesar Reda, Pr 2) KKI : Rm. Christian Rudi Parera, Pr 4. Koordinasi Biro Pendidikan : 1) SANPUKAT: Rm. Ofridus Upi, Pr 2) YAYASAN ST. LUKAS : P. Wilhelm Djulei Conterius. SVD 3) SEMINARI : Rm. Deodatus Duu, Pr 4) YAYASAN BINA SARI KEUSKUPAN MAUMERE: Bapak Blasius Pedor Parera 5. Koordinasi Biro KOMSOS : * PT. Radio ROGATE dan Majalah Sukma : Rm. Polikarpus Sola, Pr Maumere, 16 Januari 2014 Mengetahui Uskup Maumere ttd, † GERULFUS KHERUBIM PAREIRA |
Beberapa Catatan Tentang
Organisasi Pastoral Keuskupan Maumere 2014-2018
Berkaitan dengan struktur organisasi pastoral, perlu dicatat beberapa hal berikut:
(1), Sekretaris (1), Bendahara (1) dan anggota (2-3): Total : 6-7 2) Komisi-Komisi: 4 Komisi yakni : * Komisi Pemberdayaan Petugas Pastoral (KP3), * Komisi Pastoral Keluarga (KPASKEL), * Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi (KPSE). * Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KKPKC), 3) Biro-Biro: 12 Biro 5. Tugas koordinasi pastoral yang dijalankan oleh PUSPAS terdiri dari: 1) Koordinasi internal di dalam PUSPAS: antara Pengurus Harian/Inti, Komisi-komisi dan biro-biro 2) Koordinasi dengan lembaga-lembaga yang sudah ada di KUM 3) Koordinasi dengan koordinator TPAPT 4) Koordinasi dengan para pastor paroki 6. Tugas koordinasi terutama terletak pada Pengurus harian PUSPAS. Selain mengkoordinir Komisi-komisi dan Biro-biro, Pengurus harian PUSPAS juga mengkoordinir lembaga-lembaga dan dalam kerja di basis-basis berkoordinasi dengan koordinator TPAPT dan para pastor paroki. 7. Semua kegiatan pastoral yang dikoordinir oleh PUSPAS ini akan disampaikan kepada Uskup dan umat lewat media-media yang ada dalam lingkungan Gereja. KOORDINASI INTERNAL PUSPAS 1. Koordinasi internal PUSPAS secara berkelanjutkan dijalankan lewat: 1) Uraian tugas dan tanggungjawab Pengurus harian Puspas dan masing-masing komisi dan biro secara jelas 2) Pengaturan proses kerja pastoral yang disepakati bersama (lihat no 2 di bawah). 3) Pertemuan-petemuan * Pertemuan reguler yang dibuat oleh pengurus inti Puspas, dan oleh masing-masing Komisi dan biro * Pertemuan semua komponen PUSPAS: pertemuan tengah tahunan dan tahunan: untuk perencanaan dan evaluasi bersama * Pertemuan antara staf pengurus Inti Puspas dengan masing- masing atau beberapa komisi dan biro sejauh dibutuhkan * Pertemuan antara beberapa (2 atau lebih) komisi & biro yang mengerjakan kegiatan yang sama * Pertemuan-pertemuan lain 4) Monitoring dan evaluasi: * Internal oleh masing-masing komisi dan biro, * Dijalankan oleh pengurus inti PUSPAS terhadap kinerja masing- masing komisi dan biro. * Evaluasi bersama: tengah tahunan dan tahunan (sama dengan di atas) 2. Proses Kerja Pastoral 1) Setiap paroki mengirim rancangan kegiatan pastoral tahunan ke PUSPAS. Format perencanaan mengikuti format yang sudah ada dalam RPKM. Format budget dan ketentuan-ketentuan khusus disiapkan oleh pengurus inti PUSPAS dan ekonom. 2) PUSPAS mengkoordinir komisi dan biro untuk merancang draf kegiatan pastoral tahunan Keuskupan dengan mengacu pada RPKUM dan rancangan paroki. 3) Draf perencanaan tahunan ini didiskusikan dalam pertemuan akhir tahun yang dimasudkan untuk evaluasi kegiatan pastoral tahun yang berjalan dan perencanaan pastoral tahun berikutnya. Pertemuan ini dihadiri oleh: * Pengurus Inti PUSPAS * Para ketua komisi * Para ketua biro * Direktur-direktur Lembaga * Kuria: Uskup, Vikgen, Sekretaris, Ekonom * Orang-orang khusus yang diundang karena keahlian pada bidang tertentu yang dibutuhkan * Beberapa staf komisi, biro, lembaga * Para pastor paroki 4) Pengurus Inti PUSPAS mengerjakan draf akhir rencana kegiatan pastoral tahunan berdasarkan hasil diskusi perencanaan bersama yang telah dibuat. 5) Draf final rencana kegiatan pastoral tahunan dikirim ke Uskup untuk mendapatkan pertimbangan dan pengesahan. 6) Rancangan kegiatan yang sudah disyahkan oleh uskup diperbanyak dan dikirim ke semua komisi, biro, lembaga dan paroki-paroki selambat-lambatnya pada awal tahun kegiatan 7) Setiap komisi, biro, lembaga dan paroki menjalankan kegiatan sesuai dengan rencangan yang sudah disyahkan. 8) Koordinasi antar komisi, biro, lembaga terkait dengan kegiatan pastoral yang dikerjakan bersama difasilitasi oleh pengurus harian PUSPAS. 9) Walaupun sudah cukup jelas dalam dokumen perencanaan, tetapi dianjurkan agar setiap Pengurus inti PUSPAS, komisi, biro dan lembaga berkontak dengan pastor paroki untuk membicarakan rincian kegiatan dan pengaturan lebih lanjut dan sejauh mungkin bermitra dengan pengurus seksi dan petugas pastoral yang ada di paroki-paroki. 10) Komisi, biro, lembaga dan paroki-paroki memberikan laporan kemajuan kegiatan secara berkala (4 bulan) ke Direktur PUSPAS. 11) Pengurus harian PUSPAS mengawal praksis pastoral lewat: * Monitoring dan evaluasi secara berkala * Pertemuan khusus dengan komisi, biro dan lembaga, antara lain untuk membicarakan pelbagai kesulitan yang dihadapi dan menemukan alternatip jalan keluar * Memfasilitasi kerjasama lintas komisi dan biro. Kontak-kontak pribadi dengan pengurus-2 komisi dan lembaga untuk sekedar menanyakan kegiatan, memberikan pujian dan teguran 12) Pengurus Harian PUSPAS memberikan laporan kemajuan kepada Uskup secara berkala berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dijalankan dan laporan kemajuan yang dibuat oleh komisi, biro, lembaga dan paroki. 13) Pertemuan koordinasi tengah tahunan dan tahunan untuk evaluasi bersama dan perencanaan tahun berikutnya. 14) Pengurus harian PUSPAS memberikan laporan tengah tahunan dan tahunan kepada Uskup 3. Beberapa Pengaturan Teknis 1) Perobahan dari rencana yang telah disyahkan dalam pelaksanan oleh komisi, Biro dan lembaga harus mendapat persetujuan dari direktur PUSPAS setelah berunding dengan anggota pengurus harian PUSPAS. 2) Kerjasama dengan pihak luar KUM yang belum termuat dalam rencana tahunan yang telah disyahkan harus mendapat persetujuan dari direktur PUSPAS setelah berunding dengan anggota pengurus harian PUSPAS. |
3) Budget yang sudah disepakati untuk masing-masing komisi, biro, lembaga tetap berada di kantor ekonom. Komisi, biro, lembaga dan paroki bisa mengambil di kantor ekonom atau dikirim oleh kantor ekonom ke alamat masing-masing begitu kegiatan akan dijalankan dengan referensi pada rencana tahunan yang telah disyahkan.
4) Anggaran harian kantor PUSPAS diambil bendahara harian Puspas sesuai kebutuhan dan dilaporkan setiap bulan atau menurut kesepakatan dengan kantor ekonom. 5) Sejauh memungkinkan, kebutuhan harian menyangkut ATK, etc untuk komisi dan biro disiapkan di kantor PUSPAS. 6) Setiap komisi, biro, lembaga dan paroki boleh mengakses dana-dana publik atau dana dari organisasi dan perorangan tertentu sepanjang tidak bertentangan dengan visi dan misi Gereja KUM. 7) Setiap staf Pengurus Harian Puspas, komisi, biro dan lembaga diharapkan untuk bekerja sesuai dengan uraian tugas dan tanggungjawab yang telah disepakati. Kreativitas untuk mengerjakan tugas-tugas lain atas nama komisi/biro/lembaga harus dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dalam rencana tahunan bersama, atau atas persetujuan direktur PUSPAS setelah mendengar pertimbangan anggota pengurus harian PUSPAS. 8) Direktur PUSPAS dengan persetujuan Pengurus Harian PUSPAS mengangkat staf yang ditugaskan di komisi dan biro setelah berkonsultasi dengan Kepala Personalia Keuskupan. KOORDINASI PUSPAS DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA 1. Direktur Puspas mengagendakan pertemuan khusus dengan lembaga-lembaga yang ada di keuskupan untuk membicarakan pengimplementasian RPKM oleh masing-masing lembaga dan mekanisme koordinasi antara PUSPAS dengan lembaga-lembaga tersebut. 2. Untuk lembaga-lembaga tertentu yang mendapat pembagian tugas jelas dalam RPKM, berlaku sistem koordinasi seperti pada komisi dan biro. KOORDINASI DENGAN PAROKI-PAROKI 1. Para pastor paroki mengkoordinir kegiatan pastoral dalam parokinya masing-masing secara partisipatip menurut ”metodologi pastoral praktis” sebagaimana sudah dipraktekkan selama proses sinode. 2. Para pastor paroki mengirim rancangan kegiatan pastoral tahunan secara lengkap ke PUSPAS. Format budget dan ketentuan-ketentuan khusus disiapkan oleh pengurus inti PUSPAS dan ekonom (lihat lampiran). 3. PUSPAS mengirim rencana kegiatan KUM yang telah disyahkan oleh uskup ke masing-masing paroki pada awal tahun anggaran. 4. Perubahan atas perencanaan kegiatan pastoral yang telah ditetapkan oleh Uskup, harus dikonsultasikan dengan PUSPAS. 5. Paroki-paroki mengirim laporan evaluasi tengah tahunan dan tahunan ke PUSPAS. 6. PUSPAS (Pengurus inti, Komisi-komisi dan biro-biro) memfasilitasi kegiatan pastoral di paroki-paroki melaui: 1) Pemberdayaan tenaga pastoral lewat pelatihan-pelatihan dan pendampingan berkelanjutan. 2) Bantuan tenaga untuk proses perencanaan pastoral tahunan di paroki-paroki sejauh dibutuhkan dan tenaga PUSPAS memungkinkan. 3) Bantuan tenaga untuk evaluasi tengah tahunan dan tahunan di paroki-paroki sejauh dibutuhkan dan tenaga PUSPAS memungkinkan. 4) Pengadaan modul dan sarana lain (buku, dll) untuk pelbagai kegiatan pastoral 5) Pendampingan langsung di basis-basis, khususnya di paroki-paroki contoh dan stasi-stasi yang dipilih untuk kegiatan tertentu oleh komisi-2 dan biro-2. 6) Upaya memfasilitasi kerjasama lintas paroki dan TPAPT. 7) Monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kegiatan pastoral di paroki-paroki untuk memastikan bahwa kegiatan pastoral dijalankan sesuai dengan perencanaan pastoral yang telah dibuat. 8) Dalam upaya memfasilitasi kegiatan-kegiatan pastoral di paroki, PUSPAS melakukan kesepakatan dengan para pastor paroki, baik secara langsung dengan masing-masing pastor paroki, maupun lewat pertemuan Keuskupan. 7. Kegiatan pastoral di paroki bisa disyeringkan dalam rekoleksi bulanan untuk mendapat tanggapan dan membuka peluang untuk kerja sama lintas paroki yang bisa difasilitasi oleh PUSPAS. PERTANGGUNGJAWABAN KERJA PUSPAS 1. Kepada Uskup 1) PUSPAS mengajukan rancangan kegiatan pastoral tahunan kepada Uskup yang mencakupi semua kegiatan pastoral yang dijalankan oleh Pengurus Harian PUSPAS dan semua instansi yang dikoordinir oleh PUSPAS, kecuali program lembaga-lembaga yang memiliki kekhususan. 2) Puspas menyampaikan laporan kemajuan kepada uskup pada setiap kesempatan Rapat Dewan Imam dan kolegium Konsultores dan pada kesempatan lain sejauh dibutuhkan. 3) PUSPAS menyampaikan laporan evaluasi kegiatan pastoral, baik evaluasi tengah tahunan maupun tahunan kepada Uskup 4) Uskup mengambil bagian dalam rapat koordinasi pastoral tengah tahunan dan tahunan yang dikoordinir oleh PUSPAS, atau pertemuan khusus yang diagendakan oleh uskup. 5) Anggota Dewan Imam, Kolegium Konsultores [dan Dewan Pastoral, kalau sudah terbentuk] dalam pertemuan dengan Uskup dapat memberikan evaluasi dan usul saran untuk peningkatan kinerja PUSPAS dan pengembangan pastoral di KUM. 6) Uskup menugaskan pihak-pihak tertentu yang kompeten untuk melakukan audit kelembagaan dan audit keuangan PUSPAS dan instansi-instansi yang berada di bawah koordinasinya. * Audit kelembagaan dibuat sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun * Audit keuangan dibuat sekali setahun oleh auditor internal keuskupan. 2. Kepada Umat 1) Secara berkala PUSPAS memberikan laporan kemajuan tentang kegiatan pastoral lewat media-media yang tersedia, antara lain SUKMA. 2) Puspas, dalam koordinasi dengan kantor ekonom, memberikan laporan keuangan kepada umat secara berkala lewat Pastor paroki 3) Evaluasi tengah tahunan dan tahunan dikirim kepada umat lewat Pastor Paroki dan ringkasannya dimuat di warta Keuskupan. 4) PUSPAS mengembangkan mekanisme yang efektip untuk menjaring tanggapan dari pihak umat selain lewat monev secara partisipatip. |